Minggu, 28 Maret 2010

UJIAN PRAKTEK KKPI

logo  SUARA MERDEKA
Line
Jumat, 2 April 2004 Berita Utama
Line

Masa Tenang Dimulai

  • KPU Tindak Tegas yang Masih Kampanye

JAKARTA-Setelah sebelumnya, sejak 11 Maret hingga 1 April, gegap gempita kampanye digelar 24 parpol dan calon anggota DPD peserta Pemilu 2004, mulai hari ini (2/4) berakhir karena memasuki masa tenang yang akan berlangsung hingga 4 April. Memasuki masa tenang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas parpol yang masih berkampanye.

"Kami meminta parpol tidak menggunakan masa tenang untuk berkampanye. Kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai dengan UU. Kami bergerak dalam koridor UU," ujar Ketua Pokja Kampanye KPU Hamid Awaluddin di Jalan Imam Bonjol Jakarta, Kamis (1/4).

Lampiran SK 07/2004 yang mengatur larangan dan sanksi kampanye pemilu menyebutkan, peserta kampanye pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye sebelum 11 Maret 2004, di luar jadwal yang telah ditentukan untuk peserta pemilu yang bersangkutan, 22 Maret 2004 (Hari Raya Nyepi), dan antara 2 April sampai dengan 4 April 2004 (masa tenang di mana tidak boleh ada kegiatan kampanye pemilu).

Pelanggaran ketentuan tersebut merupakan tindak pidana, dan dikenai sanksi sesuai pasal 138 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2003, yaitu diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan, dan atau denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.

Disinggung soal pelanggaran politik uang selama putaran kampanye, menurut Hamid, akan diberikan sanksi setelah melalui proses pengadilan.

"Semua harus melalui proses hukum sampai ada kekuatan hukum tetap. Kalau terbukti setelah yang bersangkutan terpilih sebagai caleg, KPU bisa menghentikan sesuai levelnya. Kalau caleg DPRD diberhentikan KPUD," jelasnya.

Aman dan Damai

Selain itu, KPU sendiri menilai kampanye secara keseluruhan berjalan relatif aman dan damai dibandingkan kampanye sebelumnya. "Terjadi perubahan bentuk kampanye yang sebelumnya konvensional dengan turun ke jalan, buka sarangan knalpot, dan berteriak. Parpol sekarang sudah menghargai peran media massa sebagai alat untuk menyampaikan pesan kepada publik,'' kata Hamid.

Selain itu, lanjut dia, dikarenakan adanya pengaturan waktu dan tempat kampanye bagi parpol peserta pemilu. maka tiap parpol memperoleh jatah yang sama. "Tiap parpol kami jatah, sehingga tidak ada perebutan tempat dan waktu," katanya.

Pada kesempatan yang sama, anggota Panwas Topo Santoso mengatakan, kampanye pada 11 Maret-1 April, jauh dari kesan angker. Meski demikian, Panwas masih mencatat terjadinya bentrokan di sejumlah daerah, seperti Solo, Yogyakarta, dan Sukabumi. "Kasus penghinaan terhadap peserta pemilu lain juga jauh menurun, meski masih ada beberapa yang kami catat," ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua KPI Sinansari Ecip mengungkapkan, selama masa kampanye, masyarakat belum secara serius memantau media elektronik di daerah, sehingga masih sedikit laporan adanya pelanggaran durasi dan frekuensi ke KPI.

Selain itu, lanjut dia, KPI menerima keberatan dari sejumlah stasiun televisi berkaitan dengan pelanggaran penayangan iklan kampanye parpol. "KPI akan mengirim surat kepada pihak yang keberatan untuk meminta klarifikasi secara resmi," kata Ecip.

Pelanggaran Lalulintas

Sementara itu, Mabes Polri mencatat terjadi 121.859 pelanggaran lalulintas selama masa kampanye di seluruh wilayah Indonesia, 11-31 Maret 2004. Selain itu, juga terjadi 44 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 31 orang tewas. Demikian disampaikan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko Danuardanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta, Kamis (1/4).

Dari jumlah pelanggaran yang terjadi, sebanyak 55.929 kasus ditilang. Sedangkan sisanya hanya ditegur. Sementara akibat kecelakaan, selain menewaskan 31 orang, juga menyebabkan 66 orang luka berat dan 225 orang luka ringan.

Sedangkan di Jakarta sendiri, tercatat terjadi 18.979 pelanggaran lalulintas. Dari jumlah itu, terbagi 8.327 kasus ditilang, dan sisanya 10.052 kasus ditegur. Sementara dari 8.327 surat tilang yang dikeluarkan Dirlantas Polda Metro Jaya, pelanggaran tertinggi dilakukan pengendara sepeda motor. Pengendara motor yang tidak melengkapi diri dengan helm tercatat 5.912 kasus.

Kemudian kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat sebanyak 1.015 unit. Pelanggaran muatan sebanyak 479 kasus. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan, seperti tak ada kaca spion atau tak memiliki lampu sebanyak 468 kasus, dan kendaraan yang melanggar rambu lalulintas sebanyak 453 kasus.

Untuk kecelakaan lalulintas di Jakarta selama kampanye sendiri secara umum turun dibandingkan Pemilu 1999. Pada 1999 tercatat 20 kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang. Sedangkan kampanye tahun ini tercatat 4 kasus, dan tidak ada data orang yang tewas.

Logistik Masih Tersendat

Secara terpisah anggota KPU Mulyana W Kusumah mengakui, pengiriman logistik dua hari menjelang pencoblosan masih tersendat. Pasalnya, meski upaya pengiriman sudah dipantau setiap enam jam, tetap saja banyak hambatan. Data terbaru menunjukkan, ada 40-an kabupaten/kota yang meminta tambahan surat suara dalam jumlah relatif besar.

Kepada wartawan di gedung KPU, Kamis kemarin, Mulyana lebih lanjut menjelaskan, permintaan tambahan surat suara itu ada yang datang langsung ke KPU Pusat ataupun melalui KPU Daerah.

Atas dasar itu, KPU membuat kebijakan, antara lain menghitung berdasarkan SK KPU Nomor 116 tentang jumlah pemilih.

''Bila misalnya kekurangan itu dapat diatasi dengan surat tambahan 10%, maka diusulkan digunakan saja cadangan surat suara yang 10%,'' katanya.

Jika tidak bisa diatasi dengan itu, baru mencetak surat suara tambahan. Kebijakan lain adalah mengecek dulu permintaan itu termasuk apakah memang ada keterlambatan dalam soal proses distribusi. Saat ditanya daerah mana saja yang minta tambahan surat suara, Mulyana menyebut sejumlah kabupten/kota di Jatim, Sorong Selatan, Bogor, Sukabumi, dan Ciamis.

Dalam kaitan ini, KPU memiliki dilema, karena lembaga itu menganggap pendaftaran pemilih sudah berakhir sehingga hal itulah yang menjadi dasar dalam penyediaan surat suara. Akan tetapi pada sisi lain, KPU juga tidak bisa mengabaikan bahwa pemilih memiliki hak untuk memilih.

''Ada pasal pidananya, jika seseorang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Jadi, calon pemilih tersebut tetap harus dilayani,'' tegasnya.

Dia mengemukakan, permintaan tambahan surat suara 40-an kabupaten/kota itu mencapai tiga juta. Permintaannya bervariasi mulai dari yang 4.000 hingga bahkan di bawah 5.000.

Saat ditanya soal keluarnya perpu yang berkaitan kemungkinan pemilu lanjutan, Mulyana berpendapat, memang diperlukan payung hukum berupa perpu untuk landasan penyusunan SK pemilu lanjutan. Karena dengan perpu tersebut, berarti pengadaan logistik ada landasan hukumnya.

Dia mengakui, KPU sudah membahas hal itu dan dalam rapat terjadi perdebatan karena ada pro-kontra soal perpu.

''Saya setuju adanya perpu itu. Saya kira pemilu lanjutan adalah sesuatu yang tidak bisa terhindarkan dan KPU bisa menyelenggarakannya,'' ujar dia. (bn,dtc-87j)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar